October 31, 2008

Undang-Undang Pornografi

Anda dan saya tentu berharap banyak dengan perubahan yang terjadi di bumi persada kita yang tercinta ini. Undang-undang dibuat untuk memberi rasa aman, nyaman, tentram, sejahtera bagi masyarakatnya (teorinya seh emang gitu). Disaat bangsa ini terpuruk dari mutikonfliks (kayaknya semua segmen udah hancur lebur), ditambah dengan parahnya ekonomi kita yang entah kapan akan pulih, DPR dengan tutup mata dan tutup telinga (tapi untuk hal-hal yang mendatangkan fulus..itu jangan diragukan..cepat kayak angin tanpa dikomando..langsung joshh), ada hal-hal yang menjadi fundamental (menjadi skala prioritas untuk masalah bangsa) pura-pura gak tahu aja. Biar kliatan ada kerjanya..mau gak mau UU Pornografi yang memang bukan menjadi permasalahan mesti dibahas berbulan-bulan dan menghabiskan APBN dan dana lainnya yang memang selayaknya dipergunakan untuk mengatasi krisis ekonomi di Indonesia kita yang tercinta ini. Moral kog dibahas ya?? Bangsa yang bermoral adalah bangsa yang mau menghargai budaya, sejarah dan cultul daerah yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Berikut hasil rapat DPR di singgasananya (tempat para koruptor) bermusyarawah, gak jelas dan terarah hasil rapatnya, tapi mau gak mau biar masyarakat tahu.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto,tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika,berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan petelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik
berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas)tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33,Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan. Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi

September 1, 2008

Mencari Konten 3G Unggulan


Demam 3G (triji) sepertinya sedang melanda dunia telekomunikasi Indonesia. Di mana-mana orang membicarakan 3G, sebuah sistem komunikasi seluler generasi ketiga – setelah telepon seluler analog dan seluler GSM- dengan kemampuan untuk memberikan layanan multimedia interaktif serta transfer data berkecepatan tinggi. Betapa tidak, kini kelima operator yang telah mengantongi lisensi 3G –Telkomsel, Indosat, Excelcomindo, Cyber Access Communication (CAC) / Hutchison CP Telecom Indonesia (HCPT), dan Natrindo Telepon Seluler (NTS) - menyatakan siap untuk segera menggelar layanan seluler berteknologi masa depan tersebut dalam waktu dekat.
Sejatinya 3G bukanlah teknologi yang sepenuhnya terbentuk atas dorongan keinginan dan kebutuhan konsumen seluler (market driven) melainkan lebih didominasi oleh usaha vendor (pabrikan jaringan maupun handset) dan operator untuk meningkatkan kemampuan teknologi seluler yang ada sekarang ini (technology driven). Operator 3G bukan tidak menyadarinya. Dengan hanya mengandalkan kemampuan penguasaan teknologi jaringan 3G dan aplikasi yang ada didalamnya saja tidaklah cukup. Pengalaman penggelaran 3G di Malaysia bisa menjadi contoh. Menurut laporan IDC pada tanggal 7 Agustus 2006, dua operator 3G di Malaysia – Maxis dan Celcom – hanya mampu mendapatkan 61.030 pelanggan sampai dengan akhir tahun 2005 atau tujuh bulan sejak peluncuran 3G di negeri jiran tersebut. Layanan 3G cenderung lamban direspon oleh konsumen seluler. Masalah ini ternyata juga dialami oleh operator 3G di negara-negara Eropa maupun Asia lainnya – kecuali Korea Selatan dan Jepang. Sungguh bertolak belakang dengan perkiraan sebelumnya bahwa layanan 3G akan langsung mengalami booming. Konsumen seluler ternyata sudah merasa nyaman dan familiar dengan teknologi GSM. Mereka juga belum siap dengan harga layanan 3G yang rata-rata tergolong mahal (premium) dan cenderung kurang peduli dengan teknologi baru. Dilain pihak, operator 3G kekurangan konten (content) – sebagai bagian penting dari aplikasi-aplikasi 3G. Korea Selatan dan Jepang relatif mulus menggelar 3G karena didukung oleh ribuan konten yang memperkaya aplikasi 3G. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konten memegang peranan penting dalam strategi penetrasi 3G. 3G is useless without content (3G tidak akan akan berarti apa-apa tanpa adanya konten).
Kita sebenarnya telah mengenal konten dalam seluler generasi kedua (GSM). Misalnya, dari aplikasi SMS (berbasis teks) terdapat beberapa konten yang dikembangkan, seperti kuis, horoskop, berita (news), dan lain-lain. Sedangkan dari aplikasi berbasis multimedia seperti nada dering (ring tone), nada tunggu (ring back tone), atau animasi wallpaper. Umumnya operator tidak membuat sendiri konten yang akan ditawarkan kepada konsumen seluler. Peran tersebut diserahkan kepada penyedia layanan konten (content provider). Dalam skema bisnis 3G, content provider harus membuat konten yang variatif dan inovatif agar menjadi generator (penggerak) pertumbuhan layanan 3G. Jika dianalogikan dalam dunia pertelevisian, content provider bisa disamakan dengan production house yang membuat berbagai program acara menarik sehingga mendatangkan iklan bagi stasiun televisi yang menayangkan acara tesebut.
Pada dasarnya layanan 3G merupakan kombinasi suara, teks, gambar, dan video (gambar bergerak) dengan dukungan teknologi yang berkemampuan pengiriman data sangat besar dan cepat. Hasilnya berupa berbagai aplikasi multimedia seperti video call untuk melakukan percakapan tatap muka baik personal maupun bersama-sama (conference), video streaming untuk menyiarkan televisi secara langsung (live mobile tv), menonton tayangan film berbayar (video on demand), atau mengunduh video klip musik (video download) serta koneksi internet berkecepatan tinggi (mobile broadband). Dari berbagai platform aplikasi inilah selanjutnya ditumpangkan konten 3G.
Mayoritas konten 3G berupa hiburan (entertainment), olah raga (sport), permainan (games), musik, komunitas (community), berita (news), bisnis, dan pengamatan (surveillance). Dengan kapasitas aplikasi yang lebih besar dan powerful daripada GSM, 3G bisa dieksplorasi lebih jauh untuk menghasilkan konten yang melimpah. Di Indonesia saat ini diperkirakan terdapat sekitar 200 content provider dan jika diasumsikan rata-rata membuat sepuluh konten 3G maka akan ada 2000 konten yang bisa ditawarkan kepada konsumen seluler. Jumlah yang sebenarnya cukup banyak. Namun masalahnya tidak semua konten serta merta diminati oleh konsumen seluler. Hanya beberapa konten unggulan yang bakal layak dan laku dijual.
Memang tidak mudah untuk membuat sebuah konten. Diperlukan daya kreativitas yang luar biasa dan kepekaan yang tinggi terhadap dinamika perilaku konsumen seluler. Bukan itu saja, untuk menghasilkan konten unggulan juga harus memerhatikan beberapa hal berikut:

Pertama, menyesuaikan dengan selera lokal. Menurut rumus baku pemasaran produk seluler yang berlaku selama ini, konsumen hanya akan mencari konten yang menarik minatnya, mudah digunakan, menyenangkan, dengan kualitas layanan memuaskan dan harga yang pantas. Khusus untuk konsumen seluler Indonesia, rumus tersebut harus disesuaikan dengan “cita rasa” lokal. Sebuah konten mungkin laku keras di negara lain tapi bisa gagal jika ditawarkan di Indonesia. Jika ingin mengambil konten dari luar negeri maka harus lebih selektif dan disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia.

Kedua, mengikuti trend. Konsumen seluler Indonesia dikenal sebagai penyuka produk baru dan ingin menjadi bagian dari sesuatu yang sedang menjadi mode. Contohnya kebiasaan gonta ganti ponsel mengikuti produk keluaran terbaru. Konten yang sedang ngetrend di dunia internet – seperti friendster atau web blog - mungkin bisa diadopsi menjadi konten 3G dalam format multimedia.

Ketiga, memerhatikan target yang hendak dibidik. Karena 3G merupakan produk seluler yang sarat dengan aplikasi multimedia maka bisa diprediksi bahwa pelanggan 3G akan didominasi oleh kalangan muda yang familiar dengan komputer dan internet dengan rentang usia antara 15-40 tahun. Segmen ini terbagi menjadi kalangan profesional atau pekerja yang sudah mapan dan mahasiswa serta pelajar.

Keempat, memilih momentum yang tepat. Konten harus ditawarkan pada saat yang tepat. Operator 3G di Eropa memanfaatkan event Piala Dunia untuk menjual konten siaran televisi (live mobile tv) dengan hasil peningkatan akses konten 3G secara signifikan. Operator 3G di Indonesia juga bisa melakukannya pada saat hari-hari besar seperti Ramadhan, Idul Fitri, Natal, atau tahun baru. Momentum demam pemilihan artis atau idola baru yang ditayangkan stasiun televisi seperti Akademi Fantasi Indosiar (AFI) atau Indonesian Idol juga bisa dimanfaatkan. Konten yang ditawarkan bisa berupa real time vote call dimana pemilih bisa langsung melakukan voting dan mengetahui peringkat sang idola pada saat itu juga melalui layar ponsel.

Kelima, mengatasi tantangan aplikasi 3G. Operator 3G di Indonesia perlu bekerja keras untuk mengatasi hambatan perkembangan aplikasi atau konten 3G (lihat tabel). Banyak konten yang sebenarnya bisa diperoleh dengan bebas tanpa perlu diakses melalui 3G. Apalagi masyarakat terbiasa dengan budaya gratisan.

Aplikasi/ Konten
Tantangan
Live Mobile TV
Banyak terdapat siaran televisi yang tidak berbayar (free to air), layar ponsel 3G belum nyaman, batere cepat habis

Video on Demand
Banyak beredar CD, VCD, DVD bajakan.

Download Musik atau Video Klip
Online Games
Banyak warnet yang menyediakan games jaringan

3G VoIP
Kualitas belum terlalu bagus, regulasi belum mendukung, sudah ada VoIP melalui PSTN atau GSM

Mobile broadband
Hotspot WiFi makin banyak, beberapa ISP malah menyediakannya dengan cuma-cuma.

Tabel Tantangan aplikasi/konten 3G

Keenam, memperkenalkan konten baru (brand new content). Konten yang itu-itu saja pasti akan membosankan dan kurang menarik perhatian konsumen seluler. Perlu dibuat konten-konten baru yang belum pernah ada sebelumnya (pada seluler GSM). Namun jika dirasa masih kesulitan, dalam jangka pendek bisa diperkenalkan konten-konten lama namun diberi sentuhan multimedia. Sebagai contoh, layanan SMS bisa di up grade menjadi SMS berwarna-warni (colour SMS) untuk menggantikan teks SMS dengan warna dasar hitam (default SMS).

Ketujuh, interkoneksi konten 3G. Konten 3G menjadi menjadi lebih menarik jika dapat diakses antar pelanggan 3G yang berbeda operator. Kelima operator 3G di Indonesia niscaya tidak akan bisa hidup sendiri-sendiri. Kisah sukses SMS dan kegagalan MMS telah membuktikannya. Lebih bagus lagi jika konten milik operator 3G luar negeri dapat diakses oleh operator 3G dalam negeri. Sehingga suatu saat jika ada operator 3G Inggris menyiarkan konser musik Bon Jovi di London melalui layanan live video streaming maka kita cukup menyaksikannya di Jakarta melalui layar ponsel 3G.

Akhirnya semua kembali kepada konsumen seluler untuk memilih konten yang akan diminatinya. Operator 3G dan content provider harus bersinergi ketika mencari dan menemukan konten-konten unggulan yang akan menjadi mesin penggerak pertumbuhan 3G. Perlu diingat bahwa 3G akan menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dalam skema bisnis seluler yang tadinya mengandalkan layanan suara menjadi layanan konten.


posted by Kaki Langit. on Wednesday, June 14, 2007 | permalink

Tutorial Voip and how to do

Untuk tahu and bisa mengenal tentang Voip and yang berhubungan dengan dunia telekomunikasi, saya ada beberapa link yang cukup berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan atau coba cari saja ama pak google

http://www.voip-info.org/wiki/view/What+is+VOIP
http://www.voipreview.org
http://www.oivatech.com/VOIP-OIVA.htm
http://yb1zdx.arc.itb.ac.id/data/OWP/library-ref-eng/ref-eng-2/physical/wireless/bhutan/Bhutan%20VoIP%20Project%20Report.htm
http://library.adisanggoro.or.id/VOIP%20Merdeka/onno-panduanvoip.htm




posted by Kaki Langit. on Wednesday, June 14, 2007 | permalink